Berita / Warta Desa

Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Hingga Tewas Di Camplong

Publikasi Oleh

Admin Bapenda NTT

Waktu Rilis

28 March 2026

Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Hingga Tewas Di Camplong

Ket : REKONSTRUKSI - Polres Kupang melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang remaja yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (9/1/2026) siang di salah satu area Markas Komando (Mako) Polres Kupang.

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Polres Kupang melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang remaja yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (9/1/2026) siang di salah satu area Markas Komando (Mako) Polres Kupang.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi alternatif yang telah ditentukan penyidik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, di RT 07 RW 03 Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Hingga Tewas Di Camplong.  Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berusia 17 tahun bernama Charles Risaldi Utan meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh KM (23), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Keluarga korban juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka KM memperagakan sebanyak tujuh adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Adegan pertama dimulai saat tersangka KM bersama seorang saksi berinisial ADS masuk ke dalam tenda acara dan duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi di sebelah kanan rumah salah satu warga setempat. 
Seluruh rangkaian adegan diperagakan secara berurutan hingga adegan ketujuh, yakni saat korban sudah dalam kondisi terluka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Naibonat menggunakan mobil pikap.
Atas perbuatannya, tersangka KM diduga kuat melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Pihak Polres Kupang menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara, memperjelas peran tersangka, serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya.


Polres Kupang juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya seorang remaja berusia 16 tahun bernama Charles Risaldi Utan, warga Desa Fatumanutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi korban penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.