(CAMPLONG) – Pemerintah Desa Camplong II bersama unsur terkait melakukan peninjauan lapangan guna menindaklanjuti laporan sengketa batas wilayah yang melibatkan keluarga Senak dan keluarga Lassa. Lokasi peninjauan difokuskan pada titik batas Batu Lili, yang merupakan area perbatasan antara Kelurahan Camplong I dan Desa Camplong II.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengambilan titik koordinat secara presisi guna memastikan batas-batas kepemilikan lahan serta batas administrasi wilayah yang selama ini menjadi obyek sengketa. Peninjauan ini dipimpin langsung oleh aparat desa dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyaksikan proses pengukuran secara transparan.
Proses Pengambilan Titik Koordinat Dengan menggunakan perangkat GPS (Global Positioning System), tim di lapangan melakukan pemetaan ulang di beberapa titik patok yang diklaim oleh kedua belah pihak. Langkah teknis ini diambil untuk menghindari klaim sepihak dan memberikan data yang akurat bagi para pihak maupun otoritas pertanahan.
"Kehadiran kami di Batu Lili hari ini adalah upaya persuasif sekaligus teknis untuk mencari solusi terbaik. Kami mengambil titik koordinat sesuai dengan dokumen sejarah tanah dan batas desa yang ada, agar sengketa antara keluarga Senak dan keluarga Lassa ini tidak berlarut-larut," ujar salah satu aparat Desa Camplong II di lokasi peninjauan.
Upaya Mediasi dan Penertiban Administrasi Hasil dari pengambilan titik koordinat ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara lapangan yang akan menjadi bahan mediasi lanjutan di tingkat desa maupun kecamatan. Diharapkan dengan adanya data spasial yang jelas, hubungan kekeluargaan antar warga tetap terjaga dan penataan aset tanah di wilayah Camplong II menjadi lebih tertib secara hukum.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan, sembari menunggu hasil sinkronisasi data lapangan dengan peta blok yang dimiliki oleh pemerintah daerah.